Isu atau wacana ingin membubarkan
institusi atau perangkat negara begitu mudah dilontarkan di negeri ini. Masih ingat dalam benak kita pada Maret tahun lalu,
sejumlah ormas Islam garis keras menuntut agar satuan Detasemen Khusus (Densus)
88 Antiteror Mabes Polri dibubarkan.
Kini, wacana pembubaran lembaga
negara kembali muncul. Kali ini lembaga negara yang menjadi sasaran yang ingin
dibubarkan adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Usulan pembubaran
BNPT dicetuskan oleh anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Sudding saat Rapat Dengar
Pendapat antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Sudding mengusulkan agar lembaga
yang dipimpin Ansyaad Mbai dibubarkan karena tak memiliki prestasi yang jelas. Kritik
keras Sudding merujuk pada laporan BNPT dalam menangani kejahatan terorisme,
khususnya aksi teror di Poso yang tak pernah selesai. Dari data BNPT, Sudding
mengutip bahwa pada 2012 BNPT menangkap 89 teroris dan pada 2013 sebanyak 110
teroris. Sudding merasa tak puas dengan capaian BNPT tersebut.
Menanggapi usulan Sudding
tersebut, Kepala BNPT Ansyaad Mbai menegaskan, lembaganya tidak mudah
dibubarkan. Menurut dia permintaan pembubaran BNPT merupakan suara perorangan,
bukan suara DPR. Ia menegaskan bahwa semua tugas BNPT sudah dikerjakan selama
ini.
Tampaknya, di negeri ini begitu
latah melontarkan wacana pembubaran sebuah lembaga negara. Misalnya, ketika menemukan
ada institusi negara yang kinerjanya tidak memuaskan lalu diusulkan agar
dibubarkan saja, meski lembaga tersebut memiliki fungsi yang penting dan
strategis. Atau ketika ada lembaga atau satuan yang standar operasional prosedurnya
tidak baik pun didesak untuk dibubarkan.
Pertanyaannya adalah kenapa kalau
ada kesalahan atau kekurangan, lembaga harus dibubarkan? Apakah untuk melakukan
pembubaran sudah dilakukan analisis yang matang dan komprehensif? Dan apakah
pembubaran merupakan solusi tunggal?
Jawabannya, tentu saja tidak. Bila
sebuah lembaga kinerjanya kurang baik atau tidak memuaskan maka harus didorong
untuk memperbaikinya agar lebih baik ke depan. Begitu pun dengan BNPT yang
bertugas melakukan tindakan pencegahan terorisme. Berikan kritik konstruktif
agar lembaga tersebut dapat menghalau jaringan terorisme di negeri ini.
Kita masih membutuhkan lembaga negara
yang melakukan pencegahan dan penanggulangan terorisme. Sebab, ancaman terorisme
di Indonesia hingga sekarang masih nyata. Bahkan jaringan kelompok teroris pun
masih kuat. Belum lagi, banyak pelaku teror yang akan bebas karena masa
hukumannya akan berakhir.
Melihat ancaman terorisme yang masih
nyata tersebut, sangat tidak tepat mengusulkan apalagi menuntut lembaga pencegahan
terorisme dibubarkan. Termasuk usulan pembubaran Densus 88 beberapa waktu lalu
juga sangat tidak tepat.
Hendaknya, kita tidak menjadi
bangsa yang latah dalam mewacanakan pembubaran sebuah lembaga negara. Jangan
ada kebencian dalam menilai sebuah lembaga, baik kekurangan dan kesalahannya. Jika
menemukan kekurangan dan kesalahan hendaknya kita berikan masukan agar lembaga
tersebut memperbaikinya. Usulan pembubaran BNPT layak diterima bilamana
terorisme di negeri ini sudah tidak ada lagi. Namun selama sel-sel jaringan terorisme
masih berkembang di tengah masyarakat maka selama itu pula badan yang
menanggulangi terorisme dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar