Senin 21 Januari 1985, warisan budaya yang pernah
menjadi salah satu dari 7 keajaiban dunia ini menjadi sasaran teror atas nama
jihad. Sembilan stupa pada candi yang berada di Kabupaten Magelang Jawa Tengah
itu mengalami rusak berat. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua
orang bersaudara yaitu Abdulkadir bin Ali Alhabsyi dan Husein bin Ali Alhabsyi
sebagai pelaku peledakan.
Dalam persidangan terungkap, aksi teror itu
didalangi oleh Mohammad Jawad atau “Ibrahim”. Selain itu, motivasi yang
melatari keduanya adalah balas dendam atas peristiwa Tanjung Priok tahun 1984
yang menewaskan puluhan muslim.
Namun keterangan keduanya lantas diragukan publik
lantaran sosok “dalang” yang disebut-sebut dalam persidangan tidak pernah
tertangkap hingga kini. Selain itu, menurut pengakuan Abdulkadir, ia tidak
pernah mengetahui rencana pengeboman. Awalnya ia sekadar diajak oleh Mohammad
Jawad untuk “berkemah” ke Candi Borobudur sebelum tiba-tiba dibujuk untuk
mengebom warisan Dinasti Syailendra itu.
Abdulkadir divonis oleh Pengadilan Negeri Malang
dengan hukuman penjara 20 tahun setelah terbukti sebagai pelaku peledakan.
Sedangkan Husein dihukum penjara seumur hidup. Namun keduanya mendapat remisi
dan grasi dari Presiden sehingga kini telah menghirup udara bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar